PR INDRAMAYU – Pihak kepolisian telah bergerak cepat melakukan penyekatan di sejumlah titik jalan untuk menghalau pemudik lebaran. Beberapa kriteria kendaraan diungkapkan menjadi fokus utama dilakukannya pemberhentian.
Larangan mudik lebaran resmi diberlakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pihak kepolisian ungkap sejumlah titik penyekatan dilakukan di wilayah perbatasan.
Mengingat banyaknya kendaraan yang hilir mudik, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan bahwa tidak semua pengendara yang melalui jalan tersebut akan dihentikan.
Ada beberapa kriteria kendaraan yang akan berpotensi dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik.
Adapun kriteria pengendara yang akan langsung dihentikan pihak kepolisian adalah kendaraan yang memiliki kriteria sebagaimana yang disampaikan oleh Hendra Gunawan.
Menurut penjelasan Hendra Gunawan, pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya 'B'. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.
Baca Juga: 85 Warga Negara China ke Indonesia Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Netty Prasetiyani Buka Suara
"Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.