Tidak Semua Kendaraan Diberhentikan, Berikut Kriteria yang Akan Diperiksa di Pos Penyekatan Larangan Mudik

- 8 Mei 2021, 14:40 WIB
Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan pihak kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di tengah larangan mudik lebaran.
Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan pihak kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di tengah larangan mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa

Begitu juga dengan kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Cantiknya Karina aespa di Foto Teaser Comeback Next Level, Netizen Soroti Hal Ini

Terkhusu untuk masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Adapun yang dimaksud dengan kepentingan tertentu ialah seperti kepentingan bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Izin melintas juga diberikan kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Berikut Jenis-jenis Zakat Mal atau Zakat Harta yang Wajib Dibayar

Mengenai kriteria kendaraan yang tetap diizinkan melintas saat masa pemberlakukan penyekatan larangan mudik 2021 juga dijelaskan, yakni di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Sementara itu kriteria kendaraan lainnya yang diizinkan melintas ialah mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lengkap mengenai kriteria dan jenis kendaraan serta pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas pada saat penyekatan mudik 2021 dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah