Kriteria lainnya diungkapkan Hendra ialah dengan memperhatikan penampilan dari pengemudi atau orang yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya," ucap Hendra.
Baca Juga: Kabar Aurel Hermansyah Hamil Disebut Prank oleh Gen Halilintar, Ini Jawaban Atta Halilintar
Hendra juga menjelaskan mengenai pengendara mobil atau motor yang mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.
"Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak)," tutur Hendra.
"Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.
Baca Juga: Tanah dan Rumah Keluarga Palestina Dirampas Pemukim Israel, Hidayat Nur Wahid: Dunia Masih Diam Saja
Kriteria Kendaraan yang Diizinkan Melintas
Adapun kriteria kendaraan dan pengemudi atau penumpang yang mendapat pengecualian terhadap aturan penyekatan tersebut, yakni antara lain ialah penumpang melakukan perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti dalam keadaan akan melahirkan dan kondisi sakit.
Selain itu, berikut juga dijelaskan mengenai angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini, di antaranya ialah kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.