Jelang Lebaran 2021, Inilah Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama

- 7 Mei 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi.
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi. /Freepik/Rawpixel

- Khotbah dilakukan singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

- Setelah salat Idul Fitri selsai, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dengan tetap menghindari berjabat tangan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Dinilai Tak Berkontribusi, Berikut Daftar Perusahaan BUMN yang Akan Dibubarkan Tahun 2021

5. Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, panitia di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat, hal tersebut guna mengetahui informasi status zonasi .

Selain itu, menyiapkan tenaga pengawas agar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
Selain itu, masyarakat tak menggelar Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikasn, adanya varian baru virus Corona di suatu daerah, maka disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x