Jelang Lebaran 2021, Inilah Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama

- 7 Mei 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi.
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi. /Freepik/Rawpixel

PR INDRAMAYU - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Adapun panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19 itu termaktub dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 dan wajib diketahui oleh pengurus masjid.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Kementerin Agama (Kemenag) inilah panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Gus Yaqut:

Baca Juga: Tokoh Islam Sering Disudutkan dalam Rezim Jokowi, Refly Harun: Seperti Ada Kekuatan Oligarkis yang Sistematis

1. Malam takbiran menyambut Idul Fitri 2021 bisa dilaksanakan di semua masjid dan musala, namun dengan ketentuan:

- Dilaksanakan secara terbatas, yakni maksimal sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, yakni menjalankan 3 M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

- Untuk mengantisipasi keramaian, kegiatan takbir keliling ditiadakan.

- Kegiatan takbiran dapat disiarkan langsung secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.

Baca Juga: Inilah Sanksi yang Diberikan Kemenhub Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di daerah zona merah dan zona oranye dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4. Salat Idul Fitri 2021 yang dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan:

- Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Baca Juga: Man Utd Lolos ke Final Liga Europa, Ole Gunnar Solskjaer Apresiasi Dua Pemain

- Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak.

- Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu guna memastikan kondisi jemaah yang hadir sehat.

- Bagi para lanjut usia)atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca Juga: Identitas Rusdi Karepesina Sang Jendral Kekaisaran Sunda Akhirnya Terkuak, Ketua RT Mengaku Kaget

- Seluruh jemaah tetap memakai masker selama salat dan selama menyimak khotbah Idul Fitri.

- Khotbah dilakukan singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

- Setelah salat Idul Fitri selsai, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dengan tetap menghindari berjabat tangan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Dinilai Tak Berkontribusi, Berikut Daftar Perusahaan BUMN yang Akan Dibubarkan Tahun 2021

5. Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, panitia di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat, hal tersebut guna mengetahui informasi status zonasi .

Selain itu, menyiapkan tenaga pengawas agar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
Selain itu, masyarakat tak menggelar Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikasn, adanya varian baru virus Corona di suatu daerah, maka disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x