Jelang Lebaran 2021, Inilah Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama

- 7 Mei 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi.
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi. /Freepik/Rawpixel

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di daerah zona merah dan zona oranye dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4. Salat Idul Fitri 2021 yang dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan:

- Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Baca Juga: Man Utd Lolos ke Final Liga Europa, Ole Gunnar Solskjaer Apresiasi Dua Pemain

- Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak.

- Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu guna memastikan kondisi jemaah yang hadir sehat.

- Bagi para lanjut usia)atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca Juga: Identitas Rusdi Karepesina Sang Jendral Kekaisaran Sunda Akhirnya Terkuak, Ketua RT Mengaku Kaget

- Seluruh jemaah tetap memakai masker selama salat dan selama menyimak khotbah Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x