PR INDRAMAYU - Dinilai sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara, 7 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah PPA (Perusahaan Pengelola Aset) direncanakan akan dibubarkan di tahun 2021 ini oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN).
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa, 7 perusahaan BUMN tersebut sejak tahun 2008 sudah tidak beroperasi.
"Itu BUMN di bawah PPA (Perusahaan Pengelola Aset) yang dari 2008 mati beroperasi sebagai pimpinan akan dzolim kalau dibiarkan tidak ada kepastian,” kata Erick Thohir.
Baca Juga: Link Nonton Legal Anime My Hero Academia Season 5 Episode 7 Sub Indonesia, Tayang Besok!
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa, perusahan BUMN saat ini perlu untuk melakukan perubahan agar siap bersaing.
“BUMN yang sekarang pun dengan perubahan ini harus siap bersaing. Apalagi yang udah kalah bersaing," ujar Erick Thohir, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Adapun pembubaran perusahaan BUMN tersebut telah lama direncanakan. Namun, Erick menjelaskan sebelum benar-benar dibubarkan, pemerintah ingin mengambil langkah-langkah yang tepat.
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran 2021? Kemenhub Siap Putar Balik Kendaraan Pemudik Nekat hingga Beri Sanksi
Sebelum dibubarkan, 7 perusahaan BUMN tersebut akan dilakukan kajian asesmen terlebih dahulu oleh kementerian melalui PT Perusahaa Pengelola Aset (Persero).