Masyarakat Bisa Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran Idul Fitri, Begini Cara Melaporkannya

- 4 Mei 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI. Begini caranya untuk laporkan ASN yang nekat mudik lebaran Idul Fitri 2021.*
ILUSTRASI. Begini caranya untuk laporkan ASN yang nekat mudik lebaran Idul Fitri 2021.* /PIXABAY/

PR INDRAMAYU - Dimasa pandemi Covid-19, tidak hanya masyarakat yang dilarang mudik lebaran Idul Fitri oleh pemerintah.

Sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik lebaran Idul Fitri bisa dilaporkan oleh masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melayangkan aturan terkait dengan ASN yang nekat mudik.

Baca Juga: Berikut Daftar Lagu Idol K-pop yang Rilis pada Mei 2021, Ada Idola Kamu?

MAsyarakat bisa langsung melaporkan bila kedapatan melihat ASN yang melakukan mudik lebaran Idul Fitri.

Kementerian PANRB baru-baru ini merilis cara bagaimana agar masyarakat dapat melaporkan ASN yang nekat melakukan mudik lebaran Idul Fitri.

Berikur cara pelaporan yang dapat dilakukan masyarakat melalui kanal SP4AN LAPOR sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenpanrb yang diunggah pada Selasa 4 Mei 2021:

Baca Juga: 6 Amalan Utama di Malam Lailatul Qadar, Salah Satu Cirinya Malam Ganjil, Termasuk Hari Ini?

1. SMS ke 1708

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah