PR INDRAMAYU – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan jam kerja baru tersebut berlaku selama pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan 1442 H atau Ramadhan 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Diskominfo Indramayu, aturan jam kerja baru itu secara resmi dikeluarkan PANRB lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 09/2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Rayakan 6 Bulan Pernikahan, Ini yang Dilakukan Andin dan Aldebaran
Dalam SE tersebut dibahas mengenai penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dituliskan dalam SE itu jika total waktu kerja selama 5 atau 6 hari kerja minimal 32,5 jam khusus di bulan Ramadhan 1442 H.
Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka kewajiban umat muslim yang harus tetap menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sebentar Lagi Indramayu Akan Punya Universitas Negeri Sendiri, Ini Dia Gambaran Lokasinya!
Selama bulan Ramadhan pun, ASN akan tetap bertugas dengan metode campuran yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).