PR INDRAMAYU – Politisi PKS Mardani Ali Sera membuat pernyataan terkait keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memotong besaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui jika pada tahun ini pemerintah akan memberikan THR bagi ASN gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
Peraturan terkait pemberian THR kepada ASN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca Juga: Terhambatnya Itikaf di Bulan Ramadhan karena Sakit Punggung? Berikut Solusinya
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com, besaran THR yang diterima Anggota Polri, Prajurit TNI, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, CPNS, PNS, dan PPPK diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Tak hanya itu, hal itu juga berlaku bagi Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
ASN akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang.
Sementara untuk tunjangan kinerja tidak akan diberikan pada tahun ini.