PR INDRAMAYU – Pada 19 April 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.
Dalam Ingub Nomor 23 Tahun 2021 tersebut termaktub pemberlakukan jam malam.
Adapun pemberlakuan jam malam itu untuk di kawasan zona merah Covid-19 mulai pukul 20.00 WIB dengan melarang warga keluar masuk wilayah itu.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Siapa Dirimu Sebenarnya
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Maksudnya (mulai) jam 8 malam diberlakukan agar masyarakat di RT-RT yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, berkerumun dan keluar rumah," kata Ahmad Riza Patria, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Adapun kriteria RT yang termasuk zona rawan yakni bila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.
Baca Juga: Berikut Pengakuan Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta, Arya Saloka: Gua Nggak Bisa
Di samping itu, Ahmad Riza Patria juga berharap masyarakat bisa memperhatikan imbauan.