Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PPKM Berbasis Mikro Tingkat RT, Riza Patria: Mohon Diperhatikan

- 22 April 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi PPKM Berbasis Mikro. PPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PPKM berbasis mikro tingkat RT di wilayah zona merah guna menekan penyebaran virus Corona.
Ilustrasi PPKM Berbasis Mikro. PPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PPKM berbasis mikro tingkat RT di wilayah zona merah guna menekan penyebaran virus Corona. /Antara/Dhemas Reviyanto

PR INDRAMAYU – Pada 19 April 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.

Dalam Ingub Nomor 23 Tahun 2021 tersebut termaktub pemberlakukan jam malam.

Adapun pemberlakuan jam malam itu untuk di kawasan zona merah Covid-19 mulai pukul 20.00 WIB dengan melarang warga keluar masuk wilayah itu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Siapa Dirimu Sebenarnya

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Maksudnya (mulai) jam 8 malam diberlakukan agar masyarakat di RT-RT yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, berkerumun dan keluar rumah," kata Ahmad Riza Patria, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Adapun kriteria RT yang termasuk zona rawan yakni bila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.

Baca Juga: Berikut Pengakuan Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta, Arya Saloka: Gua Nggak Bisa

Di samping itu, Ahmad Riza Patria juga berharap masyarakat bisa memperhatikan imbauan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x