6 Kabupaten Kota di Sumatera Utara Siap Berlakukan PPKM Mikro, akan Berikan Sosialisasi

- 9 Maret 2021, 06:45 WIB
Suasana Rapat Virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan.
Suasana Rapat Virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan. /sumutprov.go.id

PR INDRAMAYU – Enam Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Utara atau Sumut optmis siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Program ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumut.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi pemerintah provinsi Sumatera Utara, upaya yang dilakukan ini akan dimulai pada 9 hingga 22 Maret 2021.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 9 Maret 2021, Klaim dan Dapatkan Hadiahnya

Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Sumut R Sabrina menyampaikan hal ini pada rapat secara virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Rapat ini dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Koordinator Tim Pakar, TNI, Polri, dan pihak lainnya,

Rapat yang digelar pada Minggu 7 Maret 2021 malam ini membahas tentang pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca Juga: Update Covid-19 Jakarta Hari Ini 9 Maret 2021: 2.945 Orang Dirawat, 5.838 Meninggal Dunia

“Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 5 Maret 2021, ada enam  kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM Mikro,” ucap Sabrina.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: sumutprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x