Pastikan Tak Ada Pemudik Colongan , Polisi Siap Turunkan 1.350 Personel di Titik Penyekatan

- 1 Mei 2021, 21:11 WIB
Polisi siapkan 1.350 personel untuk menjaga titik-titik penyekatan agar tidak ada pemudik yang membandel dan pemudik colongan.*
Polisi siapkan 1.350 personel untuk menjaga titik-titik penyekatan agar tidak ada pemudik yang membandel dan pemudik colongan.* /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

"Sebetulnya tidak ada namanya pemudik colongan, karena setiap perjalanan sudah ada aturannya tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei 2021 itu mengacu pada Adendum surat Satgas Penanganan Covid-19," katanya.

Menurutnya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik jalur darat adalah dengan melakukan swab antigen hingga ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah.

Baca Juga: PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tangga 6 Mei 2021 sudah diberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

"Salah satunya adalah bagi perjalanan darat dihimbau untuk melaksanakan swap antigen, kemudian ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah, lalu tanggal 6-17 itu ada larangan mudik," sambungnya.

Ia juga mengimbau untuk para pemudik antar daerah pada saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Baca Juga: Kendalikan Transportasi pada Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Koordinasi dengan Sejumlah Daerah

Untuk hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa larangan mudik tersebut.

Nantinya, SIKM Jakarta akan berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pihaknya mengatakan bahwa pengendara yang melintas di titik penyekatan akan diperiksa.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah