"Sebetulnya tidak ada namanya pemudik colongan, karena setiap perjalanan sudah ada aturannya tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei 2021 itu mengacu pada Adendum surat Satgas Penanganan Covid-19," katanya.
Menurutnya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik jalur darat adalah dengan melakukan swab antigen hingga ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tangga 6 Mei 2021 sudah diberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
"Salah satunya adalah bagi perjalanan darat dihimbau untuk melaksanakan swap antigen, kemudian ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah, lalu tanggal 6-17 itu ada larangan mudik," sambungnya.
Ia juga mengimbau untuk para pemudik antar daerah pada saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Untuk hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa larangan mudik tersebut.
Nantinya, SIKM Jakarta akan berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Pihaknya mengatakan bahwa pengendara yang melintas di titik penyekatan akan diperiksa.