Setelah Dijadikan Tersangka, Kimia Farma Pecat Oknum Petugas yang Memakai Alat Tes Antigen Bekas

- 30 April 2021, 13:01 WIB
Kimia Farma resmi memecat oknum petugas yang kedapatan memakai alat tes antigen bekas setelah dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Kimia Farma resmi memecat oknum petugas yang kedapatan memakai alat tes antigen bekas setelah dijadikan tersangka oleh kepolisian. /PMJ News/Nia Polri TV

PR INDRAMAYU – Kimia Farma memutuskan untuk memberhentikan oknum petugas yang kedapatan memakai tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Kepastian tersebut didapatkan setelah pihak kepolisian menetapkan para oknum petugas di Bandara Kualanamu sebagai tersangka.

Status oknum petugas tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno.

Baca Juga: Silaturahim Dua Partai Politik, Airlangga Hartarto: PKS Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ujar Winarno dalam keterangan pers dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

“Dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” sambungnya.

Hukuman maksimal diharapkan dari pihak Kimia Farma dapat membuat para oknum tersebut jera.

Baca Juga: Tayang Perdana Sore Ini, Berikut Link Streaming dan Spoiler Eps 1 Drama Korea So I Married the Anti Fan

Dari kejadian ini, Kimia Farma menyampaikan akan kembali melakukan penguatan Standar Operasional Produk (SOP) guna mencegah kasus serupa terulang.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x