Update Berita Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ditetapkan 5 Orang Jadi Tersangka

- 30 April 2021, 07:16 WIB
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus pemakaian alat tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus pemakaian alat tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. /PMJ News

PR INDRAMAYU - Beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus penggunaan alat tes antigen bekas oleh oknum berwenang di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara..

Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara telah melakukan penggerebekan tepat pelayanan rapid test antigen bekas tersebut di Bandara Kualanamu pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Kepolisian melakukan penggerebekan pada lokasi yang berada di lantai Mezzanine, Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Lirik Lagu Your Power Milik Billie Elish, Salah Satu Karya dengan Sentuhan Akustik

Atas kejadian tersebut, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas.

Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya, PM berusia 45 tahun yang menjabat sebagai Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Dirinya juga merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu serta berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Tagih Imbalan, Riki Kembali Teror Elsa

Dilaporkan bahwa tersangka PM diduga menginstruksikan penggunaan cotton bud swab antigen bekas.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x