PR INDRAMAYU – Tindakan pelanggaran terkait penggunaan kembali alat rapid test antigen bekas diduga terjadi di Bandara Kualanamu, Medan.
Mengusut hal tersebut PT Kimia Farma Tbk melalui PT Kimia Farma Diagnostik bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi.
Saat ini proses penyelidikan tengah dilakukan pada oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.
Adil Fadhilah Bulqini selaku Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika menyampaikan dukungan sepenuhnya mengenai investigasi yang dilakukan pihak berwajib.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” ungkapnya melalui Siaran Pers pada Rabu 28 April 2021.
Menurutnya tindakan penyelewangan tersebut sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan,” kata Adil.