Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol, Karim Benzema Diharapkan Pimpin Rekannya Cetak Gol
Kasus alat tes antigen bekas tersebut terungkap pada Selasa, 27 April 2021 lalu saat Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Dalam penggerebekan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti, rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, dan uang Rp177 juta.
Atas kejahatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, para tersangka juga terancam dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas jeratan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***