Ketika melakukan kejahatannya, PM dibantu oleh tersangka lainnya yakni SR (19 tahun), DJ (20 tahun), M (30 tahun), dan R (21 tahun).
Dalam keterangannya, Jajaran Polda Sumut mengungkapkan bahwa tindak pidana di bidang kesehatan tersebut yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi
Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Fulham di Liga Inggris, Tammy Abraham Bisa Jadi Solusi Ketimbang Timo Werner
Diketahui bahwa para tersangka yang ditangkap telah memproduksi atau mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen.
Lebih rincinya, stik tersebut didaur ulang oleh para pelaku, kemudian dicuci lagi, dibersihkan, dan dikemas kembali.
Alat tes antigen bekas tersebut selanjutnya dipakai untuk konsumen yang melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 30 April 2021: Tikus Jangan Terlalu Boros!
Hal ini tentu saja menyalahi aturan yang berlaku mengenai protokol kesehatan yang seharusnya diterapkan.
Selain itu, para tersangka juga dijerat atas tindakan penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, sebagaimana dikutip oleh PIkiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News pada Kamis 29, April 2021.