Update Berita Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ditetapkan 5 Orang Jadi Tersangka

- 30 April 2021, 07:16 WIB
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus pemakaian alat tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus pemakaian alat tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. /PMJ News

PR INDRAMAYU - Beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus penggunaan alat tes antigen bekas oleh oknum berwenang di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara..

Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara telah melakukan penggerebekan tepat pelayanan rapid test antigen bekas tersebut di Bandara Kualanamu pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Kepolisian melakukan penggerebekan pada lokasi yang berada di lantai Mezzanine, Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Lirik Lagu Your Power Milik Billie Elish, Salah Satu Karya dengan Sentuhan Akustik

Atas kejadian tersebut, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas.

Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya, PM berusia 45 tahun yang menjabat sebagai Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Dirinya juga merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu serta berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Tagih Imbalan, Riki Kembali Teror Elsa

Dilaporkan bahwa tersangka PM diduga menginstruksikan penggunaan cotton bud swab antigen bekas.

Ketika melakukan kejahatannya, PM dibantu oleh tersangka lainnya yakni SR (19 tahun), DJ (20 tahun), M (30 tahun), dan R (21 tahun).

Dalam keterangannya, Jajaran Polda Sumut mengungkapkan bahwa tindak pidana di bidang kesehatan tersebut yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Fulham di Liga Inggris, Tammy Abraham Bisa Jadi Solusi Ketimbang Timo Werner

Diketahui bahwa para tersangka yang ditangkap telah memproduksi atau mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen.

Lebih rincinya, stik tersebut didaur ulang oleh para pelaku, kemudian dicuci lagi, dibersihkan, dan dikemas kembali.

Alat tes antigen bekas tersebut selanjutnya dipakai untuk konsumen yang melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 30 April 2021: Tikus Jangan Terlalu Boros!

Hal ini tentu saja menyalahi aturan yang berlaku mengenai protokol kesehatan yang seharusnya diterapkan.

Selain itu, para tersangka juga dijerat atas tindakan penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, sebagaimana dikutip oleh PIkiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News pada Kamis 29, April 2021.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol, Karim Benzema Diharapkan Pimpin Rekannya Cetak Gol

Kasus alat tes antigen bekas tersebut terungkap pada Selasa, 27 April 2021 lalu saat Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.

Dalam penggerebekan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti, rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, dan uang Rp177 juta.

Atas kejahatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, para tersangka juga terancam dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas jeratan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah