Munarman Ditangkap Densus 88 Atas Dugaan Terorisme, Refly Harun: Jangan Sampai Ada Upaya Kriminalisasi

- 28 April 2021, 04:45 WIB
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh Densus 88 atas tuduhan terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh Densus 88 atas tuduhan terorisme. /Tangkapan Layar Youtube/Najwa Shihab/Refly Harun.

Baca Juga: 3 Pemain yang Seharusnya Meninggalkan Man Utd, Salah Satunya Jesse Lingard

Dirinya pun menyanyangkan jika penangkapan tersebut ternyata merupakan implementasi dari desas desus sebelumnya.

Meskipun demikian Refly pun menekankan pada dua hal, pertama Munarwan dilindungi azas praduga tak bersalah.

Kedua aparat penegak hukum berlaku adil, benar, professional, dan berlaku netral.

Terakhir pun Refly Harun menekankan bahwa penangkapan kasus Munarman ini jangan sampai dijadikan pengalihan isu terhadap penembakan Laskar FPI sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah