Baca Juga: 3 Pemain yang Seharusnya Meninggalkan Man Utd, Salah Satunya Jesse Lingard
Dirinya pun menyanyangkan jika penangkapan tersebut ternyata merupakan implementasi dari desas desus sebelumnya.
Meskipun demikian Refly pun menekankan pada dua hal, pertama Munarwan dilindungi azas praduga tak bersalah.
Kedua aparat penegak hukum berlaku adil, benar, professional, dan berlaku netral.
Terakhir pun Refly Harun menekankan bahwa penangkapan kasus Munarman ini jangan sampai dijadikan pengalihan isu terhadap penembakan Laskar FPI sebelumnya.***