PR INDRAMAYU – Munarman yang dikenal sebagai Eks Sekretaris FPI dan Pengacara Rizieq Shihab dikabarkan ditangkap.
Penangkapan Munarman tersebut dilakukan Densus 88 Antiteror.
Penangkapan Munarman dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Ayah dari Korban Kru KRI Nanggalan 402 Merasa Sudah Uzur, Rela Tukarkan Nyawa untuk Anaknya
Ditangkapnya eks Sekretaris FPI tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya (benar Munarman ditangkap Densus 88)," kata Argo dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Terkait penyebab ditangkapnya Munarman, Argo mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme,” tutur Argo.