Soal Penembakan pada ZA, Refly Harun: Termasuk Pelanggaran HAM Kalau Dikaitkan dengan Hilangnya Nyawa

- 3 April 2021, 11:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara soal penembakan pada ZA: termasuk pelanggaran HAM bila dikaitkan dengan hilangnya nyawa.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara soal penembakan pada ZA: termasuk pelanggaran HAM bila dikaitkan dengan hilangnya nyawa. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

PR INDRAMAYU - Kasus penyerangan yang dilakukan oleh ZA di Markas Besar (Mabes) Polri mengejutkan banyak pihak, karena sebelumnya bom bunuh diri meledak di depan Gereja Katedral Makassar.

Pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, seorang wanita berinisial ZA menyerang Mabes Polri hingga ditembak mati oleh Polisi, karena dinilai membahayakan.

Terkait penembakan terhadap ZA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penembakan tersebut dilakukan atas dasar tindakan tegas, dan terukur, mengingat ZA memberi ancaman dengan menembaki petugas.

Baca Juga: Soroti Soal Penembakan ZA, Refly Harun: Apakah Tidak Ada Pilihan Lain Selain Ditembak Mati? 

Terkait kejadian tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan kejadian penembakan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap ZA.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Refly Harun pada 2 April 2021, Refly Harun mempertanyakan Prosedur Tetap (Protap) yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus ZA.

Dia menyebut, ada 3 tahapan yang bisa dilakukan pihak kepolisian sebelumnya yaitu:

1. Berikan tembakan peringatan kepada pelaku

Baca Juga: Link Live Streaming Jadwal Bola Sabtu 3 April 2021: Madrid vs Eibar, Leipzig Vs Bayern

Halaman:

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah