Munarman Ditangkap Densus 88 Atas Dugaan Terorisme, Refly Harun: Jangan Sampai Ada Upaya Kriminalisasi

- 28 April 2021, 04:45 WIB
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh Densus 88 atas tuduhan terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh Densus 88 atas tuduhan terorisme. /Tangkapan Layar Youtube/Najwa Shihab/Refly Harun.

Dimana tujuan tersebut dilakukan untuk mensahkan pelarangan organisasi FPI, dan lainnya.

“Tetapi sungguh menyedihkan kalau misalnya desas desus lama ini yang mengatakan bahwa FPI dan Munarman, Habib Rizieq akan diteroriskan agar kemudian sahlah melarang FPI misalnya dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Harjamukti Cirebon Hentikan Operasional Bus Mulai 6-17 Mei 2021

Refly pun mendoakan bahwa penegakan hukum kita berlaku adil dan berlaku benar dalam menangani kasus ini.

Sesuai dengan tugas dari penegak hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga tugas Kamtibmas.

Refly pun menjelaskan bahwa jangan sampai membuat persepsi publik terhadap penegak hukum sebagai momok yang menakutkan.

Baca Juga: Prediksi Bilbao vs Valladolid, Inigo Martinez Berharap Permainan Timnya Seperti Melawan Barcelona

“Jangan sampai kemudian justru penegakan hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat,” ujarnya.

Disamping itu pun Refly menekankan bahwa kejadian yang terjadi jangan sampai ada upaya krimininalisasi yang dilakukan.

“Jangan sampai kemudian ada upaya untuk melakukan kriminalisasi apapun namanya penterorisan dan sebagainya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah