Resmi Diprpanjang dan Berlaku Hari Ini, Berikut 5 Provinsi Tambahan yang Menerapkan PPKM Mikro

- 20 April 2021, 07:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan tentang PPKM Mikro yang diperpanjang mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan tentang PPKM Mikro yang diperpanjang mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.* /Dok. Lukas- Biro Pers Setpres

Sementara untuk bed occupancy rate (BOR) rata-rata berada dikisaran 34-35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya berada di atas 60 persen.

"Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam tgl 20 april sampai dengan 3 Mei 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 19 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ news.

Baca Juga: Sinopsis Ikata Cinta Malam Ini 20 April 2021: Tak Kunjung Tepati Janji, Riki Nekat Jebak Elsa!

Dalam PPKM Mikro kali ini, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah indonesia memperluas wilayah yang juga turut memberlakukan kebijakan itu.

Perluasan ini menurutnya dilihat berdasarkan jumlah kasus aktif Covid-19 di wilayah tersebut.

"Perluasan (PPKM Mikro) berdasakan jumlah aksus aktif, maka ditambahkan 5 provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat," katanya.

Baca Juga: Prediksi Spezia vs Inter Milan di Liga Italia, Lautaro Martinez dan Romelu Lukaku Akan Jadi Ancaman

Sekedar informasi, pada PPKM Mikro tahap kelima ada 20 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau,  Papua, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.

Selanjutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.***

 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah