Berikut Daftar Titik Penyekatan Jalur Mudik Lebaran 2021, Polisi: Jalan Tikus Tidak Akan Lolos

- 19 April 2021, 13:35 WIB
Korlantas Polri mulai siapkan titik-titik penyekatan jalur mudik lebaran 2021.
Korlantas Polri mulai siapkan titik-titik penyekatan jalur mudik lebaran 2021. /Foto: Instagram/@ntmc_polri/

PR INDRAMAYU – Mempertegas larangan mudik lebaran 2021, polisi sudah menyiapkan berbagai persiapan pencegahan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bahkan sudah membuat sejumlah daftar titik penyekatan jalur mudik lebaran 2021.

Sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar dari Lampung hingga Bali untuk mencegah adanya pemudik nekat yang tetap ingin melakukan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Seputar Ramadhan 2021: Ini Resep Membuat Cheesecake Kacang, Si Manis untuk Berbuka Puasa

Berikut daftar jumlah titik penyekatan jalur mudik lebaran 2021 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara:

1. Polda Lampung berjumlah 8 titik penyekatan

2. Polda Banten berjumlah 16 titik penyekatan

3. Polda Metro Jaya berjumlah 8 titik penyekatan

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini 4 Adab Memakai Sandal dalam Islam

4. Polda Jabar berjumlah 132 titik penyekatan

5. Polda Jateng berjumlah 149 titik penyekatan

6. Polda DI Yogyakarta berjumlah 10 titik penyekatan

7. Polda Jatim berjumlah 7 titik penyekatan

8. Polda Bali berjumlah 3 titik penyekatan

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian PPN Bappenas, Cukup Kirim 5 Berkas Terakhir Tanggal 28 April 2021

Adapun jumlah personel gabungan terdiri dari POLRI, TNI, Satpol PP, dan Dishub yang akan dikerahkan untuk turun di lapangan sebanyak 166.000 personel.

Dengan adanya berbagai titik penyekatan yang dibuat oleh polisi, Kepala Korlantas Polri yakni Irjen Pol Istiono menjamin jika seluruh pemudik yang nekat akan tertangkap oleh petugas pengamanan.

Bahkan kendaraan yang melalui jalan tikus sekalipun akan tetap tertangkap dan dihadang oleh pihaknya.

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran 2021, Menaker Terbikan Surat Edaran Larangan Mudik untuk Pegawai Swasta dan PMI

“Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang,” kata Irjen Pol Istiono, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran alias pengecualian untuk 5 kendaraan tertentu.

Lima kendaraan ini akan diperbolehkan untuk melintas saat mudik atau operasi larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.

Baca Juga: Wacana Man Utd Bergabung dengan European Super League, Sir Alex Ferguson Ungkap Kekecewaannya

Berikut 5 daftar kendaraan yang diperbolehkan melintas:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

Baca Juga: Segera Dapatkan Skin Senjata Gratis dengan Menukarkan Kode Redeem PUBG Hari Ini 19 April 2021!

3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

4. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.***

 

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah