PR INDRAMAYU - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah melarang tradisi mudik lebaran 2021.
Larangan mudik lebaran 2021 dilakukan untuk mencegah resiko penyebaran Covid-19 yang belum pulih sepenuhnya di Indonesia.
Sellain itu, untuk melindungi keluarga dari bahaya penyebaran Covid-19 yang mungkin dibawakan oleh salah satu pemudik yang tetap nekat melakukan mudik lebaran.
Baca Juga: 6 Cara Memotivasi Diri Saat Menghadapi Kesulitan Hidup, Salah Satunya Berani Bercerita
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, larangan mudik lebaran berlaku mulai 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran.
SE tersebut juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada 7 April 2021.
Aturan larangan mudik tersebut ditujukan untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Mulai dari karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal hingga informal, serta seluruh masyarakat umum.