Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Siap Denda Rp100 Juta untuk Pemudik Nekat

- 17 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021. Awas, pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. Awas, pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. /Pixabay/al-grishin

PR INDRAMAYU - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah melarang tradisi mudik lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 dilakukan untuk mencegah resiko penyebaran Covid-19 yang belum pulih sepenuhnya di Indonesia.

Sellain itu, untuk melindungi keluarga dari bahaya penyebaran Covid-19 yang mungkin dibawakan oleh salah satu pemudik yang tetap nekat melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: 6 Cara Memotivasi Diri Saat Menghadapi Kesulitan Hidup, Salah Satunya Berani Bercerita

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, larangan mudik lebaran berlaku mulai 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran.

SE tersebut juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada 7 April 2021.

Aturan larangan mudik tersebut ditujukan untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Baca Juga: Ini Dia! Spoiler Boruto Chapter 57: Mengungkap Karakter Ada, Cyborg Terkuat yang Mampu Mengalahkan Jigen!

Mulai dari karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal hingga informal, serta seluruh masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah