Soal Mudik Lebaran 2021, Menaker Terbikan Surat Edaran Larangan Mudik untuk Pegawai Swasta dan PMI

- 19 April 2021, 11:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah kembali menerbitkan Surat Edaran larangan mudik bagi pegawai swasta dan PMI.*
Menaker Ida Fauziyah kembali menerbitkan Surat Edaran larangan mudik bagi pegawai swasta dan PMI.* /Twitter.com/@kemenhub/

PR INDRAMAYU – Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 sudah santer didengar oleh masayrakat Indonesia.

Bahkan, untuk mencegah penularan virus Covid-19 semakin meluas, pemerinta Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Larangan mudik tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Baca Juga: Ancaman Tegas UEFA, Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Klub dan Pemain Libatkan Diri Dengan European Super League

Larangan mudik lebaran Idul Fitri itu berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini mengimbau pada para pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, hal tersebut merupakan tindak lanjut terkait dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran nomor 13.

Baca Juga: Wacana Man Utd Bergabung dengan European Super League, Sir Alex Ferguson Ungkap Kekecewaannya

Imbauan larangan mudik bagi pegawai swasta dan PMI ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x