“Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang,” kata Irjen Pol Istiono, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran alias pengecualian untuk 5 kendaraan tertentu.
Lima kendaraan ini akan diperbolehkan untuk melintas saat mudik atau operasi larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.
Baca Juga: Wacana Man Utd Bergabung dengan European Super League, Sir Alex Ferguson Ungkap Kekecewaannya
Berikut 5 daftar kendaraan yang diperbolehkan melintas:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
Baca Juga: Segera Dapatkan Skin Senjata Gratis dengan Menukarkan Kode Redeem PUBG Hari Ini 19 April 2021!
3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
4. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol