PR INDRAMAYU – Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 sudah santer didengar oleh masayrakat Indonesia.
Bahkan, untuk mencegah penularan virus Covid-19 semakin meluas, pemerinta Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Larangan mudik tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Larangan mudik lebaran Idul Fitri itu berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini mengimbau pada para pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, hal tersebut merupakan tindak lanjut terkait dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran nomor 13.
Baca Juga: Wacana Man Utd Bergabung dengan European Super League, Sir Alex Ferguson Ungkap Kekecewaannya
Imbauan larangan mudik bagi pegawai swasta dan PMI ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diterbitkan pada 16 April 2021.
Menkerr menegaskan bahwa pegawai swasta dan PMI agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021 tahun ini.
"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," jelas Menaker Ida dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Baca Juga: Segera Dapatkan Skin Senjata Gratis dengan Menukarkan Kode Redeem PUBG Hari Ini 19 April 2021!
Ia pun menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut dikeluarkan merupakan langkah pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang sampai saat ini masih terus berlanjut.
Namun, mudik lebaran Idul Fitri 2021 bisa dilakukan untuk pekerja yang mengalami kondisi darurat.
Kondisi darurat tersebut meliputi keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Baca Juga: BERITA POPULER Hari Ini, Spolier One Piece dan Boruto hingga Tarawih Viral di Indramayu
Selai itu, Menaker menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memfasilitasi kepulangan PMI, apalagi yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***