Baca Juga: Lakukan Sidak ke Gudang Obat RSUD Indramayu, Lucky Hakim: Seluruh Unsur Belum Terpenuhi
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.
Untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu. dengan syarat:
1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
Baca Juga: Lakukan Sidak ke Gudang Obat RSUD Indramayu, Lucky Hakim: Seluruh Unsur Belum Terpenuhi
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
Baca Juga: Diisi Nick Kuipers hingga Jupe, Dhika Bayangkara Percaya Diri Lini Belakang Persib Kuat
3. Memiliki usaha mikro