PR INDRAMAYU – Beredar informasi mengenai formulir online yang diduga terkait program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Formulir itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bantuan di masa pandemi Covid-19
“KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MENGHADAPI PANDEMI COVID-19
Pandemi COVID-19 membawa dampak signifikan bagi seluruh perikehidupan masyarakat, terlebih lagi bagi para pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada lalu lintas barang, jasa, dan manusia, yang justru sedang mengalami masa keterbatasan pergerakan.
Hal ini berakibat pada menurunnya produktivitas pada seluruh elemen dalam ekosistem KUKM dan berpengaruh pada kesejahteraan para pelaku KUKM,” demikian narasi yang menyertai informasi tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Kumpulkan Bukti-bukti, Dua Penyebar Tutup Akun
Formulir online itu mencantumkan nama Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pihak yang memang mengadakan bantuan tersebut.
Benarkah informasi tersebut?
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, informasi di atas adalah hoaks.