Soal Pemberian THR, Menaker Minta Pengusaha Wajib Lakukan Hal ini Jika Tak Mampu Membayarnya

- 12 April 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk melakukan dialog dengan pekerja jika belum bisa membayarkan THR di tahun 2021.*
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk melakukan dialog dengan pekerja jika belum bisa membayarkan THR di tahun 2021.* /Pexels/

Selain itu, dialog juga harus disertai dengan itikad yang baik, serta hasil dialog diharapkan dibuat secara tertulis dengan memuat kapan waktu pembayaran THR.

Perlu diketahui, edaran itu juga mewajibkan kepada pengusaha agar pembayaran THR  dapat dibayarkan paling lambat satu hari sebelum hari raya bagi pekerja dan buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cepat Turunkan Berat Badan? Yuk Coba 5 Olahraga Berikut Ini

Namun, kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan dengan kondisi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Ida juga mengemukakan bahwa kesepakatan yang akan dicapai dalam dialog tersebut bukan berarti  menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR di tahun 2021.

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ida.

Baca Juga: PT Pertani Siap Serap 300.000 Ton Gabah Petani Nasional

Bahkan ia pun meminta agar hasil kesepakatan yang dicapai dalam dialog itu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di wilayahnya.

“Selanjutnya hasil kesepakatan dapat dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tuturnya menambahkan.

Ida pun menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah