Menaker Keluarkan Surat Edaran Penetapan UMP 2021, Berikut 5 Provinsi yang Naikkan Upah Saat Pandemi

- 3 November 2020, 18:02 WIB
Surat Edaran Pemerintah melalui Kemnaker tentang Penetepan Upah Minimum 2021
Surat Edaran Pemerintah melalui Kemnaker tentang Penetepan Upah Minimum 2021 /Instagram @kemnaker

PR INDRAMAYU – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021. 

Keputusan Kemenaker tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah karena kondisi ekonomi Indonesia tengah dalam masa pemulihan.

Baca Juga: Ampuh Turunkan Berat Badan hingga Bisa Mencegah Kanker, Berikut Manfaat Jamur Shiitake

Berikut beberapa provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI.

1. DKI Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548.

Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Hujatan Tak Kunjung Henti, Lutfi Agizal Beberkan Pembelaan hingga Rio Ramadhan Beri Respons Panas

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x