Pemerintah Teken PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, Krisdayanti: Artinya Ada Kehadiran Negara

- 8 April 2021, 06:30 WIB
Penyanyi sekaligus Politisi PDIP Krisdayanti, memberikan tanggapan terkait PP No.56 Tahun 2021, terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penyanyi sekaligus Politisi PDIP Krisdayanti, memberikan tanggapan terkait PP No.56 Tahun 2021, terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. /Tangkap layar Youtube.com /Dede Yusuf Channel/

PR INDRAMAYU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 30 Maret 2021 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Terkait penetapan Peraturan Tersebut maka penggunaan lagu dan atau musik dalam bentuk komersial wajib memberikan royalti pada pencipta maupun kepada pemegang hak cipta tersebut.

PP No.56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Lagu dan/atau musik.

Baca Juga: 2NE1 hingga 4Minute, Inilah Daftar Grup K-Pop yang Telah Bubar

Dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.”

Royalti sendiri maksudnya adalah imbalan yang bisa didapatkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta terkait produk yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Sehingga lagu dan/atau musik yang dipakai di tempat-tempat komersial seperti di café, restoran, bar, bus, kereta api, dan lain-lainnya, perlu untuk membayar royalti kepada para pemiliknya.

Baca Juga: Soal PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Gerald Weird Genius: Heran Banyak yang Gak Setuju

Tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @krisdayantilemos, terkait hal ini Penyanyi sekaligus Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Krisdayanti ikut andil suara terkait hal.

“Terima kasih, artinya sudah ada kehadiran negara,” ujar Krisdayanti menjawab pertanyaan wartawan di sela istirahat.

Krisdayanti pun menyampaikan dengan adanya PP ini Pemerintah hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada penyanyi maupun musisi.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Anang Hermansyah: Ini Sebuah Hadiah

Meskipun demikian Krisdayanti menjelaskan bahwa ada kekhawatiran dalam dirinya terkait PP ini, khawatir jika dalam pelaksanaannya menjadi semu.

Hal ini lantaran ada sebuah Lembaga non pemerintah yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) artinya seberapa besar pengaruhnya dipengaruhi dari performa LMKN.

Krisdayanti pun menyampaikan bahwa royalti itu sebetulnya adalah masalah digitalisasi yang transparan.

Baca Juga: Soal Bocornya Data 530 Pengguna, Ini Penjelasan Facebook

“Kalau dulu saya dilabel saya merasakan itu hak-hak kita sebagai musisi itu di karya-karya kita tuh dihargai sekali,” ujarnya.

Hal ini lantaran kalau dalam produksi CD karya musisi dengan nominal misalnya Rp45.000 maka akan dipotong untuk macam-macam kebutuhan, dan kita misalkan mendapatkan bersih sebesar Rp3.000 untuk setiap penjualan.

Artinya dengan seperti itu para seniman sudah punya gambaran seberapa besar royalti yang seniman bisa dapatkan.

Krisdayanti pun menjelaskan dengan adanya royalti ini justru dapat memudahkan para seniman untuk tahu berapa gambaran keuntungan yang bisa diperoleh dari karya yang telah dibuatnya.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x