1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Baca Juga: Jelang Hari Pernikahan Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah: Pipi Merawatmu dengan Tulus
Sanksi hukum ini diharapkan dapat membuat masyarakat yang melakukan pemalsuan surat hasil tes Covid-19 jera dan tak melakukan hal yang sama kedepannya.
Penting untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan dan aturan-aturan selama pandemi ini untuk mencegah penularan virus Corona di Indonesia.***