PR INDRAMAYU – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau PCR Covid-19.
Pasalnya, pemalsuan surat hasil test Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga akan diberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukannya.
Surat keterangan hasil rapid test, hasil swab PCR memang diperlukan untuk sejumlah hal saat ini, salah satunya menjadi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Akibatnya, sejumlah orang memilih menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu agar bisa melakukan perjalanan ke luar kota.
Selain itu, berbagai alasan seperti harga yang lebih murah dari test asli hingga malas untuk melakukan rapid test menjadi alasan berbagai pihak untuk memalsukan surat hasil tes Covid-19.
Sanksi hukum akan diberikan kepada orang yang melakukan pemalsuan surat hasil test Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Buat Nasi Goreng Salmon, Perwakilan Dubes Norwegia Bawa Gerobak Nasgor ke dalam Rumahnya
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Tribrata News, sebagaimana aturan pemerintah berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, orang yang membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu akan dikenai ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.