Awas! Inilah Sanksi Hukum bagi Orang yang Berani Memalsukan Hasil Tes Covid-19

- 3 April 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Tes Covid-19. Berikut sanksi yang akan didapatkan jika memutuskan untuk memakai hasil tes palsu Covid-19.
Ilustrasi Tes Covid-19. Berikut sanksi yang akan didapatkan jika memutuskan untuk memakai hasil tes palsu Covid-19. /Pixabay/geralt

Tak hanya itu, sanksi hukum juga akan diberikan kepada pihak atau dokter yang sengaja memberikan surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu.

Dokter yang memberikan surat keterangan hasil test Covid-19 palsu dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat satu dan ayat tiga.

Baca Juga: 7 Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan di dalam Kulkas, Mentega Salah Satunya

Selain itu, ia juga akan dikenai ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Berikut bunyi pasal 263 KUHP dan 267 KUHP seperti yang dirangkum dalam laman resmi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pasal 263 KUHP berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinnya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atauyang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakai surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Tersangkut Skandal, Ji Soo dan Agensi Digugat Rumah Produksi ‘River When The Moon Rises’

Pasal 267 KUHP berbunyi:

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah