Awas! Inilah Sanksi Hukum bagi Orang yang Berani Memalsukan Hasil Tes Covid-19

- 3 April 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Tes Covid-19. Berikut sanksi yang akan didapatkan jika memutuskan untuk memakai hasil tes palsu Covid-19.
Ilustrasi Tes Covid-19. Berikut sanksi yang akan didapatkan jika memutuskan untuk memakai hasil tes palsu Covid-19. /Pixabay/geralt

PR INDRAMAYU – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau PCR Covid-19.

Pasalnya, pemalsuan surat hasil test Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga akan diberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukannya.

Surat keterangan hasil rapid test, hasil swab PCR memang diperlukan untuk sejumlah hal saat ini, salah satunya menjadi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik di Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Hadirnya Jokowi Hingga Prabowo Subianto

Akibatnya, sejumlah orang memilih menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu agar bisa melakukan perjalanan ke luar kota.

Selain itu, berbagai alasan seperti harga yang lebih murah dari test asli hingga malas untuk melakukan rapid test menjadi alasan berbagai pihak untuk memalsukan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi hukum akan diberikan kepada orang yang melakukan pemalsuan surat hasil test Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Buat Nasi Goreng Salmon, Perwakilan Dubes Norwegia Bawa Gerobak Nasgor ke dalam Rumahnya

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Tribrata News, sebagaimana aturan pemerintah berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, orang yang membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu akan dikenai ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, sanksi hukum juga akan diberikan kepada pihak atau dokter yang sengaja memberikan surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu.

Dokter yang memberikan surat keterangan hasil test Covid-19 palsu dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat satu dan ayat tiga.

Baca Juga: 7 Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan di dalam Kulkas, Mentega Salah Satunya

Selain itu, ia juga akan dikenai ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Berikut bunyi pasal 263 KUHP dan 267 KUHP seperti yang dirangkum dalam laman resmi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pasal 263 KUHP berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinnya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atauyang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakai surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Tersangkut Skandal, Ji Soo dan Agensi Digugat Rumah Produksi ‘River When The Moon Rises’

Pasal 267 KUHP berbunyi:

1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Baca Juga: Jelang Hari Pernikahan Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah: Pipi Merawatmu dengan Tulus

Sanksi hukum ini diharapkan dapat membuat masyarakat yang melakukan pemalsuan surat hasil tes Covid-19 jera dan tak melakukan hal yang sama kedepannya.

Penting untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan dan aturan-aturan selama pandemi ini untuk mencegah penularan virus Corona di Indonesia.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah