PR INDRAMAYU – Salah satu syarat melakukan perjalanan saat libur panjang beberapa waktu lalu adalah dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Kita diharuskan membawa surat keterangan tes rapid maupun PCD yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat luas. Jika keterangan tersebut palsu, ada pidana yang mengancam pelakunya.
Baca Juga: Simak 7 Fakta Big Match Chelsea vs Man City, Begini Optimisme Lampard
Informasi ini dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @lawancovid19_id, berdasarkan unggahan pada Sabtu, 2 Januari 2021.
“Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian tertulis.
Akun resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu pun mengimbau masyarakat untuk jujur dalam menunjukkan surat tersebut.
Baca Juga: Yuk Cek Daerahmu! Peringatan Dini Cuaca Indonesia Besok, 4-5 Januari 2021
“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.