Soal Kegiatan Tarawih, Ini Anjuran Muhammadiyah Untuk Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

- 30 Maret 2021, 13:31 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir berbicara dalam konferensi pers secara virtual memperingati Milad Ke-108 Muhammadiyah di Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir berbicara dalam konferensi pers secara virtual memperingati Milad Ke-108 Muhammadiyah di Jakarta, Senin, 16 November 2020. /ANTARA/Katriana/

PR INDRAMAYU Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan menghadapi bulan suci Ramadhan.

Tentunya bulan Ramadhan kali akan banyak sekali perbedaan dibandingkan dengan Ramadhan sebelumnya.

Mengingat saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan.

Baca Juga: Tak Lama Lagi, Meoldoko Bakal Bersih-Bersih Partai Demokrat Versi KLB

Terkait hal ini pun Pengurus Pusat Muhammadiyah pun mengeluarkan surat edaran terkait tuntutan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi pandemic Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Indarmayu.com dari Antara News Senin 29 Maret 2021, salah satu poinnya mengatur terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih agar pelaksanaannya dilakukan di rumah masing-masing.

Surat edaran bernomor 03/EDR/1.0/E/2021 ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir M.Si dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Sulap Bandara Kartajati Majalengka jadi Bengkel Pesawat

Dalam surat edaran tersebut berisi tuntutan pelaksanaan shalat fardhu maupun shalat tarawih yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sebaiknya dilakukan apabila persebaran kasus Covid-19 di daerah tersebut masih tinggi.

Namun jika di daerah tersebut tidak ada kasus penularan Covid-19 maka shalat dilakukan di masjid diperbolehkan.

Baca Juga: Putus dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Katakan Siap Nikahi Ayu Ting Ting: Mending Lu Nikah Sama Gue

Dengan catatan pelaksanaan ibadah shalat fardhu maupun shalat tarawih tetap menggunakan standar protokol kesehatan seperti saf berjarak, penggunaan masker.

Selain itu pun untuk keterisian masjid hanya boleh maksimal 30 persen dari kapasitas. Anak-anak dan lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid.

“Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19,” tertulis pada surat edaran tersebut.

Baca Juga: Mengenal PASC, Gejala Kerusakan Setelah Kesembuhan pada Penyitas Covid-19 yang Bisa Menetap Lebih Lama

Begitupun pelaksanaan shalat Idul Fitri, jika dilingkungan tersebut terdapat persebaran kasus Covid-19 sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Apabila tidak ada penularan sama sekali maka pelaksanaannya bisa dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu pun Muhammadiyah tidak menganjurkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan misalnya buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, i'tikaf, dan segala hal yang bisa menyebabkan potensi penularan.

“Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh insitusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi,” tulisnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x