PR INDRAMAYU – Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Menurut Wapres Maruf Amin, vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan dianggap tidak membatalkan puasa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun ada syarat vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tersebut tidak membatalkan puasa, demikian pernyataan Wapres Maruf Amin.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Dijadikan Syarat Lakukan Perjalanan, Ini Sebabnya
Syarat tersebut adalah calon penerima vaksin Covid-19 harus berada dalam kondisi sehat serta fisik yang kuat.
Hal ini disampaikan pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut usai menjalani vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Jakarta pada hari ini, Rabu 17 Maret 2021.
"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ujar Wapres Maruf Amin dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.
Baca Juga: Tayang di SCTV, Simak Prediksi Chelsea Vs Atletico, Taktik, Prakiraan Pemain di Liga Champions
Dibolehkannya vaksinasi saat berpuasa tersebut tercantum dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.