1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Tes GeNose di pelabuhan sebelum melakukan keberangkatan.
Diharuskan juga untuk mengisi e-Hac Indonesia, dan khusus untuk Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan oleh tes secara acak oleh Satgas Covid-19 di daerah terdekat.
Baca Juga: Berlangsung Hari Ini, Berikut Preview Piala Menpora 2021 Persita Tangerang vs Persib Bandung
Melalui Darat Pribadi
1. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 sebelum keberangkatan
2. Tes acak GeNose di rest area
Melalui Penyeberangan Laut
1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes GeNose di pelabuhan sebelum melakukan keberangkatan