Mulai 1 April, Pemerintah Akan Memberlakukan GeNose C19 di Seluruh Moda Transportasi

- 29 Maret 2021, 18:15 WIB
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi.
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi. /instagram.com/@keretaapikita/

1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Tes GeNose di pelabuhan sebelum melakukan keberangkatan.

Diharuskan juga untuk mengisi e-Hac Indonesia, dan khusus untuk Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan oleh tes secara acak oleh Satgas Covid-19 di daerah terdekat.

Baca Juga: Berlangsung Hari Ini, Berikut Preview Piala Menpora 2021 Persita Tangerang vs Persib Bandung

Melalui Darat Pribadi

1. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 sebelum keberangkatan

2. Tes acak GeNose di rest area

Melalui Penyeberangan Laut

1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Tes GeNose di pelabuhan sebelum melakukan keberangkatan

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x