Selain itu, diharuskan mengisi e-HAC Indonesia bagi yang akan melakukan perjalanan.
Sementara itu, berikut langkah melalui laut dan darat maupun pribadi atau umum.
1. RT-PCR atau antigen 2x24 sebelum keberangkatan.
2. Tes GeNose di Pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan.
Untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut, wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Tim Khusus Bantu Anak-Anak Atasi Trauma Akibat Ledakan Kilang Minyak Balongan Indramayu
Untuk Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Melalui Udara ada 3 cara:
1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.