Mulai 1 April, Pemerintah Akan Memberlakukan GeNose C19 di Seluruh Moda Transportasi

- 29 Maret 2021, 18:15 WIB
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi.
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi. /instagram.com/@keretaapikita/

Selain itu, diharuskan mengisi e-HAC Indonesia bagi yang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Aksi Heroik Pria Nekat Bonceng Istri dan 3 Anak di Satu Motor Demi Selamat dari Ledakan Kilang Balong

Sementara itu, berikut langkah melalui laut dan darat maupun pribadi atau umum.

1. RT-PCR atau antigen 2x24 sebelum keberangkatan.

2. Tes GeNose di Pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan.

Untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut, wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Tim Khusus Bantu Anak-Anak Atasi Trauma Akibat Ledakan Kilang Minyak Balongan Indramayu

Untuk Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Melalui Udara ada 3 cara:

1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x