Mulai 1 April, Pemerintah Akan Memberlakukan GeNose C19 di Seluruh Moda Transportasi

- 29 Maret 2021, 18:15 WIB
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi.
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi. /instagram.com/@keretaapikita/

PR INDRAMAYU - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pemberlakuan GeNose C19.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan aturan tersebut.

Aturan tersebut membahas terkait pemberlakuan GeNose C19 di seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Update Bencana Kilang Minyak Balongan Indramayu: Mensos Risma Akan Datang, Pengungsi Akan Dipindahkan

Tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. SE ini akan berlaku mulai 1 April 2021.

"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB.

Dalam SE tersebut menjelaskan penggunaan GeNose C19 buatan negeri ini, nantinya akan digunakan di seluruh moda transportasi yang ada.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Kebakaran, Simak Profil hingga Peran Bagi Perekonomian Nasional

Ini digunakan sebagai alternatif skrining dalam mengetahui seseorang teridentifikasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x