PR INDRAMAYU - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pemberlakuan GeNose C19.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan aturan tersebut.
Aturan tersebut membahas terkait pemberlakuan GeNose C19 di seluruh moda transportasi.
Tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. SE ini akan berlaku mulai 1 April 2021.
"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB.
Dalam SE tersebut menjelaskan penggunaan GeNose C19 buatan negeri ini, nantinya akan digunakan di seluruh moda transportasi yang ada.
Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Kebakaran, Simak Profil hingga Peran Bagi Perekonomian Nasional
Ini digunakan sebagai alternatif skrining dalam mengetahui seseorang teridentifikasi Covid-19.