Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum. https://t.co/drJIfDvinw— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021
Mahfud MD menjelaskan bahwa kepulangan HRS adalah hak warga negara yang harus dilindungi.
Dan karena hal itulah HRS diberikan izin dan dikawal secara resmi oleh pemerintah melalui Kemenko Polhukam hingga Petamburan.
Terkait pengawalan HRS hingga kediamannya di Petamburan sudah dilakukan.
Baca Juga: Dulu Tenar, Kini Kondisi Bams Eks Samsons Sakit Kanker, Usaha Bangkrut hingga Digugat Cerai Istri!
Namun adanya acara yang terjadi pada malam hari dan seterusnya yang mengakibatkan kerumunan itu sudah bukan diskresi pemerintah
Karena itulah kerumunan yang terjadi di Petamburan setelah HRS tiba bukanlah diskresi lagi tapi melainkan pelanggaran hukum.
“Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum,” tulis Mahfud MD.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Seluruh Warga Jawa Barat Untuk Sukseskan Earth Hour 2021
Mahfud MD menegaskan terdapat kekeliruan jika ada yang menyebut penjemputan tersebut merupakan kesalahan Menko Polhukam.
“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” ujar Mahfud MD.