PR INDRAMAYU - Sabtu 27 Maret 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan diskresi pemerintah soal penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, diskresi Pemerintah terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab itu hanya sampai kediamannya di Petamburan, Jakarta.
Setelah itu, acara yang berada di sana sudah berada di luar diskresi dari pemerintah.
Baca Juga: Menhan Probowo Subianto Sering Berikan Keris sebagai Upaya Diplomasi dengan Negara Lain
Ada 3 poin diskresi pemerintah terkait kepulangan HRS ke Indonesia:
1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput
2. Patuhi protokol kesehatan
3. Dikawal dan diantar polisi hingga kediamannya.
Baca Juga: Status Siaga, Gunung Merapi Muntahkan Tujuh Awan Panas Guguran