Mahfud MD Jelaskan Diskresi Pemerintah Soal Penjemputan Rizieq Shihab, Berikut Lengkapnya

- 27 Maret 2021, 13:44 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta.
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta. /Kolase Foto Dok. ANTARA dan Twitter/@mohmahfudmd./

PR INDRAMAYU - Sabtu 27 Maret 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan diskresi pemerintah soal penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, diskresi Pemerintah terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab itu hanya sampai kediamannya di Petamburan, Jakarta.

Setelah itu, acara yang berada di sana sudah berada di luar diskresi dari pemerintah.

Baca Juga: Menhan Probowo Subianto Sering Berikan Keris sebagai Upaya Diplomasi dengan Negara Lain

Ada 3 poin diskresi pemerintah terkait kepulangan HRS ke Indonesia:

1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput

2. Patuhi protokol kesehatan

3. Dikawal dan diantar polisi hingga kediamannya.

Baca Juga: Status Siaga, Gunung Merapi Muntahkan Tujuh Awan Panas Guguran

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x