Cegah Penularan dan Jumlah Kematian Akibat Covid-19, Pemerintah Indonesia Kurangi Hari Libur Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 18:05 WIB
Mempertimbangkan banyak hal, pemerintah akhirnya resmi kurangi hari libur lebaran Idul Fitri 2021.*
Mempertimbangkan banyak hal, pemerintah akhirnya resmi kurangi hari libur lebaran Idul Fitri 2021.* /Pixabay.com/OpenCliparts-Vectors

PR INDRAMAYU – Pemerintah Indonesia telah membuat keputusan berupa pengumuman yang menyatakan bahwa adanya pengurangan hari libur Idul Fitri 2021.

Hal tersebut dimaksudkan untuk meniadakan libur panjang mudik Lebaran yang bertujuan mendukung lancarnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” Ujar Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas libur Idul Fitri 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: DPR Minta BPK Audit Kinerja Perum Bulog Terkait Pengelolaan Beras

Menteri Muhadjir berharap aturan yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tersebut dapat mendukung pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan yang diharapkan.

Keputusan Menteri tersebut berlaku pada seluruh elemen masyarakat, mulai dari masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Karyawan mandiri maupun swasta.

Sebelum membuat keputusan ini, para menteri telah mempertimbangkan berbagai hal salah satunya diantaranya jika menerapkan libur panjang diperkirakan dapat meningkatkan angka kasus serta korban meninggal akibat Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Jumat 26 Maret 2021, Farah Usir Nana dari Rumah Keluarga Buwana

Hal tersebut sebelumnya pernah terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020, dimana pemerintah juga telah membuat aturan berupa keputusan untuk memotong hari libur nasional tersebut, akan tetapi karena kurangnya kesadaran masyarakat membuat kasus Covid-19 tidak terbendung.

“Dari pengalaman sebelumnya, setelah libur panjang dibarengi kasus Covid-19 yang meningkat,” ujar Doni Monardo selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Pada libur Lebaran 2021 nantinya, dengan kebijakan tersebut pemerintah berharap masyarakat dapat menjadi tombak utama untuk mengurangi angka kasus Covid-19 sekaligus menjadi objek dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Menurun, Presiden Imbau untuk Tidak Lengah

Keputusan mengenai peniadaan libur panjang lebaran 2021 juga sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penerapan protokol kesehatan, dan vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia.

Kebijakan yang saat ini diterapkan oleh Pemerinatah seperti PSBB dan PPKM terbukti telah menurunkan tingkat penggunaan kamar (BOR) pasien Covid-19 di rumah sakit.

 “BOR di rumah sakit rata-rata di bawah 50 persen. Hanya beberapa provinsi saja di angka 70 persen. Jakarta yang semula BOR-nya tinggi, sekarang rendah, isolasi di bawah 60 persen. ICU di bawah 63 dan 64 persen,” ucap Doni menjelaskan.

Baca Juga: Setelah Dapatkan Vaksinasi Covid-19, Haruskah Karantina Ketika Liburan?

Sehingga dengan adanya aturan peniadaan libur panjang Lebaran 2021 dapat mendukung pengurangan kasus pasien Covid-19 diiringi dengan lancarnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah