PR INDRAMAYU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Senin, 8 Maret 2021 soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama hari Isra Miraj, dan Hari Raya Nyepi 2021.
Adapun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu yakni SE Nomor 6 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari Isra Miraj, dan Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Reply 1988 Episode 2 NET TV 9 Maret 2021: Perayaan Ulang tahun Taek
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021 tersebut berlaku juga untuk para keluarga ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Namun, dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian, yaitu bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Baca Juga: [WAJIB TAHU] Daftar 5 Makanan yang Bisa Membakar Lemak dengan Cepat, Apa Saja?
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.