PR INDRAMAYU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran (SE) tersebut berisi larangan untuk para ASN melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj, dan Hari Raya Nyepi di masa pandemi Covid-19.
Larangan tersebut dituliskan dalam Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021.
Baca Juga: [WAJIB TAHU] Daftar 5 Makanan yang Bisa Membakar Lemak dengan Cepat, Apa Saja?
Surat Edaran tersebut juga berlaku untuk para keluarga ASN agar tetap berada di rumah, dan mengurangi mobilitas selama pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN, dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian tertulis keterangan dalam Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Namun, pihak PANRB memberi pengecualian pemberlakukan kebijakan tersebut kepada beberapa ASN tertentu.
Adapun ASN yang dimaksud adalah pengabdi negara yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan atau terpaksa bepergian ke luar daerah.