Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan, Tetap ada Tes PCR dan Swab

- 19 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi perjalanan keluar kota mudik.
Ilustrasi perjalanan keluar kota mudik. /Jeshoots/Pixabay

PR INDRAMAYU – Di masa pandemi seperti sekarang banyak masyarakat yang ingin berpergian atau melakukan perjalanan keluar kota.

Berpergian dengan menggunakan transportasi umum pesawat, kereta api, kapal saat ini diharuskan menggunakan persyaratan dari hasil ngeatif tes PCR atau tes Swab sebagai syarat perjalanan.

Namun sejak adanya vaksinasi yang mulai awal tahun 2021 penyuntikan vaksinasi telah diberlakukan oleh sejumlah orang yang diprioritaskan maka beberapa orang menganggap sertifikat vaksin tersebut dianggap bisa menjadikan syarat bebas perjalanan.

Baca Juga: Selain Labuan Bajo, NTT Juga Miliki Gunung Lewotobi dan Napang yang Wajib Anda Kunjungi

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19  Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 tersebut belum bisa menjadi persyaratan bebas perjalanan.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19 dan saya tegaskan sertifikat tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari PMJNews.

Pernyataan tersebut disebutkan Siti dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Tidur Yang Berkualitas? Simak Penjelasan Berikut Ini

Walaupun sudah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus memeriksa hasil tes Covid-19 dengan tes PCR atau Swab.

Menurutnya hal ini diberlakukan karena bagi siapapun yang sudah mendapatkan penyuntikan vaksin tetap dikhawatirkan akan berpotensi tertular virus Covid-19.

Seperti diketahi saat ini tes Covid-19 yang menjadi syarat perjalanan dilakukan karena untuk tetap berusaha berjuan melawan pandemi Covid-19 agar menurunkan angka penularan Covid-19.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadan 2021, MUI Keluarkan Fatwa Soal Injeksi Vaksin Covid-19

“Inilah yang wajib diketauhi, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Nadia juga memaparkan terkait perjalanan ibadah haji yang akan dilaksanakan oleh calon jamaah haji tahun 2021.

Menurut Nadia bukan hanya ada vaksin influenza dan vaksin meningitis saja yang akan dilakukan sebagai syarat perjalanan saja.

Baca Juga: Indonesia Mundur dari All England 2021, Najwa Shihab: Dukung dan Besarkan Hati Pemain Indonesia

Namun Nantinya akan ada persyaratan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk calon jamaah haji yang akan berangkat.

“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi yaitu vaksinasi Covid-19,”

“Sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umroh dan ibadah haji nanti,” pungkasnya. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x